Ibadah Haji dan Umroh Hukumnya Wajib
Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima, dimana ibadah ini memiliki banyak keutamaan bagi mereka kaum muslim yang melakasanakannya. Ibadah ini juga menjadi impian seluruh umat muslim di seluruh dunia. Karena tidak semua mendapat kesempatan yang sama untuk dapat melaksanakan ibadah ini. Bahkan, bagi mereka yang sudah diberikan kelebihan rizki yang berlimpah oleh Allah namun belum juga diberikan kesempatan untuk melaksanakannya. Dan tidak sedikit pula mereka yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan kesehatan jasmani justru dapat melaksanakannya.
Menurut kalender Islam atau kalender Hijriyah, pelaksanaan ibadah haji yaitu dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di tanggal 12 Dzulhijjah. Bulan kedua belas sekaligus terakhir kalende Islam. Hukum dari melaksanakan ibadah haji itu sendiri adalah wajin bagi mereka yang memiliki kemampuan secara lahir maupun bathin. Hal ini karena ketika seorang Muslim sudah memiliki kemampuan secara fisik, ilmu, ekonomi dan lain sebagainya untuk melaksanakan ibadha haji, hendaklah untuk segera menunaikannnya. Ibadah haji dan umroh memang berbeda dengan rukun Islam lainnya, yaitu shalat, puasa dan zakat.
Alasan haji dan umroh wajib dilaksanakan sekali seumur hidup perlu diketahui seluruh kaum muslim. Kedua ibadah tersebut dalam pelaksanaannya, antara rukun ibadah haji dan umroh hampir sama saja. Pebedaan dari keduanya itu adalah ibadah umroh tidak ada wukuf di Arafah, tidak mabit di Muzdalifah dan tidak ada bermalam di Mina untuk melaksanakan lontar jumroh. Sedangkan, ibadah Haji itu sendiri terikat dengan waktu yaitu dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam arti lain, ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah. Para ulama telah sepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib, fardhu 'ain bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu dalam segala hal. Bahkan ibadah haji juga merupakan salah satu dari rukun Islam. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW bahwa Ibadah Haji yang wajib itu hanya dilaksanakan sekali. Barangsiapa yang melakukan ibadah haji lebih dari sekali, maka haji-haji yang selanjutnya dilaksanakan merupakan haji sunnah. (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim)
Adapun pengertian ibadah umrah menurut Mazhab Al-Hanafiyah dan Malikiyah yaitu hukumnya sunnah. Sedangkan, menurut pendapat Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ibadah umrah hukumnya wajib,paling tidak minimal dilaksanakan sekali seumur hidup. Lalu, apa alasan ibadah haji dan umroh wajib sekali dilaksanakan seumur hidup? Berikut keterangan Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Al-Bujairimi Ala Al-Khatib.
قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ بِأَصْلِ الشَّرْعِ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً) فَإِنْ قُلْت: فَلِأَيِّ شَيْءٍ لَمْ تَجِبْ الْعُمْرَةُ وَالْحَجُّ إلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ؟ وَلِمَ لَمْ يَتَكَرَّرْ كَالصَّلَوَاتِ وَالصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ وَالطَّهَارَةِ؟ فَالْجَوَابُ: إنَّمَا فَعَلَ الْحَقُّ ذَلِكَ رَحْمَةً بِخَلْقِهِ مِنْ حَيْثُ إنَّ رَحْمَتَهُ سَبَقَتْ غَضَبَهُ، فَخَفَّفَ فِيهِمَا لِعِظَمِ الْمَشَقَّةِ فِي فِعْلِهِمَا غَالِبًا، لَا سِيَّمَا مَنْ أَتَى مِنْ مَسِيرَةِ سَنَةٍ؛ بِخِلَافِ الطَّهَارَةِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهَا. وَإِنَّمَا قَالَ بَعْضُ الْأَئِمَّةِ بِاسْتِحْبَابِ الْعُمْرَةِ لَا وُجُوبِهَا لِأَنَّهَا دَاخِلَةٌ فِي أَفْعَالِ الْحَجِّ فَكَانَتْ كَالنَّوَافِلِ مَعَ الْفَرَائِضِ، ثُمَّ إنَّ فِي ذَلِكَ بِشَارَةً عَظِيمَةً لَنَا بِغُفْرَانِ ذُنُوبِنَا السَّابِقَةِ وَاللَّاحِقَةِ إذَا حَجَجْنَا مَرَّةً وَاحِدَةً فِي الْعُمْرِ وَلَوْلَا هَذِهِ الْمَغْفِرَةُ لَكَرَّرَ الْحَقُّ تَعَالَى عَلَيْنَا الْحَجَّ كُلَّ سَنَةٍ مَثَلًا لِيَغْفِرَ لَنَا ذُنُوبَ كُلِّ سَنَةٍ بِذَلِكَ الْحَجِّ، فَافْهَمْ؛ ذَكَرَهُ الْعَلَّامَةُ الشَّعْرَانِيُّ.
Artinya: "Ibadah Haji hanya diwajibkan satu kali saja. Jika kau bertanya 'Mengapa ibadah umrah dan haji itu hanya diwajibkan satu kali saja dalam seumur hidup, dan mengapa tidak diperintahkan secara berulang-ulang seperti halnya dengan perintah sholat, puasa, zakat dan bersuci?' Maka aku menjawab "yang demikian adalah karena rahmat atau sayangnya Allah terhadap hamba-Nya, bahkan rahmat-Nya itu mendahului murka-Nya. Sehingga Allah memberikan keringanan dalam perintah berhaji dan umrah, yakni hanya satu kali saja seumur hidup. Sebab banyaknya kesulitan (baik berupa kesulitan perjalanan, kesehatan atau keuangan) yang ditemui dalam menunaikannya. Terlebih ada beberapa orang yang untuk menunaikannya itu butuh pada perjalanan selama 1 tahun (konteks dahulu), lain halnya dengan ibadah bersuci, sholat, puasa dan lainnya, yang mana cukup mudah untuk mengerjakannya. Hanya saja dalam konteks umrah, ada beberapa ulama yang menganggap bahwasanya hukum umrah itu sunnah, bukan wajib. Sebab ritualnya umrah ini masuk pada ritual Haji, sehingga seakan-akan keduanya itu seperti sholat wajib dengan sholat sunnah. Tentunya ini adalah kabar gembira bagi umat Islam, sebab Haji itu bisa menghapus dosa kita, baik yang lalu maupun yang akan datang. Dan kalaulah bukan karena penghapusan dosa ini, niscaya Allah akan mewajibkan haji bagi kita di setiap tahunnya, agar supaya dosa kita di setiap tahunnya diampuni dengan sebab melaksanakan haji. Maka pahamilah keterangan ini, yang disebutkan oleh Al-'Allamah Asy-Sya'rani." (Hasyiyah Al-Bujairimi Ala Al-Khatib II/422)
Jika diartikan secara dalam lagi, kewajiban haji sekali dalam seumur hidup mengandung banyak hikmah yang diperoleh, diantaranya yaitu memberikan kesempatan masyarakat lainnya yang belum melaksanakan ibadah haji ditengah panjangnya antrean haji pada setiap tahun. Selain itu juga, memberikan kesempatan bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji untuk meraih pahala dari lapangan ibadah lainnya.