Pengertian Haji

Haji adalah perintah beribadah yang tercantum didalam rukun Islam yang kelima, ini wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melaksanakannya. Haji merupakan perjalanan spiritual dan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ke kota Makkah, Saudi Arabia, setidaknya sekali seumur hidup. Ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Islam. Haji yang dikelola pemerintah disebut haji reguler.

.

Selengkapnya

Pengertian Haji Khusus

Haji Khusus, yang dikenal masyarakat dengan sebutan Haji ONH Plus adalah pelaksanaan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Travel Haji & Umroh sesuai dengan Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah disyahkan oleh Kementerian Agama RI.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI campur tangan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini dengan melakukan Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan kepada Jamaah Haji Khusus dan Travel terkait sekaligus melakukan pengawasan terhadap Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus ini. selengkapnya

Mengapa Daftar Haji Khusus

Berdasarkan data waiting list (Daftar Tunggu) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, Estimasi keberangkatan haji reguler di tiap provinsi maupun kabupaten terdapat perbedaan. Namun, secara umum masa tunggu haji reguler di Indonesia adalah 11 tahun hingga paling lama 47 tahun. Artinya, jika Anda mendaftar haji reguler pada tahun 2024, maka Anda harus menunggu 11-47 tahun untuk berangkat. Jadi, estimasi keberangkatan haji reguler yang mendaftar pada 2024 adalah tahun 2035-2071. Dengan lama daftar tunggu untuk melaksanakan haji reguler, maka bagi calon jamaah haji yang ingin mempercepat masa keberangkatan hajinya lebih memilih Mendaftar Paket Haji Khusus. selengkapnya

Berapa lama daftar tunggu Haji Khusus ?

Kalimat di atas sangat sering dipertanyakan oleh calon jamaah haji. Pertanyaan ini muncul karena lamanya daftar/ masa tunggu Haji Reguler yang mencapai 26 tahun (untuk kota DKI Jakarta berdasarkan info update website Kemenag RI), maka Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan solusi bagi calon jamaah haji yang ingin segera berangkat tanpa menunggu lama dengan menawarkan 2 pilihan, yaitu :

  • Paket Haji Khusus dengan lama daftar tunggu 6-7 tahun.  
  • Paket Haji Mujamalah atau Haji Furoda dengan menggunakan surat ijin undangan kerajaan Saudi Arabia, yang mana Jamaah Haji dapat berangkat di tahun yang sama dengan tahun pendaftaran, atau Tanpa Antriselengkapnya

Automatic Image Slider
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide 17 Slide 18 Slide 19 Slide 20 Slide 21 Slide 22 Slide 23 Slide 24 Slide 25 Slide 26 Slide 27 Slide 28 Slide 29 Slide 30 Slide 31