Perbedaan haji dan umroh dapat dilihat dari hukum, waktu, rukun, hingga kesiapan fisik
Haji berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu. Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah. Dalam istilah syara umrah adalah menziarahi Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu.
Perintah untuk menunaikan haji dan umrah termaktub dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ – ١٩٦
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al Baqarah: 196)
5 Perbedaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
Haji dan umrah merupakan dua jenis ibadah yang berbeda, khususnya dari segi hukum. Berikut perbedaan antara haji dan umrah dari segi hukum, rukun, waktu dan tempat pelaksanaan, serta kondisi fisik yang dibutuhkan.
1. Hukum
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 97 sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:”Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.
“Haji itu wajibnya hanya satu kali, dan selebihnya adalah sunnah.” (HR. Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah)
Sementara itu, hukum melaksanakan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum umrah.
Hukum wajib dalam umrah merujuk pada Al Quran sebagaimana dalam surat Al Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi. “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Tirmidzi).
Namun, para ahli hadits berpendapat bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi di atas adalah lemah (dhaif).
2. Rukun
Ada serangkaian amalan yang harus dikerjakan baik saat haji maupun umrah. Dikutip dari buku Panduan Ibadah Haji dan Umrah oleh Retno Widyani dan Mansyur Pribadi, ada perbedaan jumlah amalan atau rukun antara haji dan umrah.
Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib. Sedangkan umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf umrah, sai, dan tahallul.
3. Waktu Pelaksanaan
Perbedaan antara haji dan umrah lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji. Artinya, haji dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji biasanya dilaksanakan mulai bulan syawal hingga hari raya Idul Adha.
Sementara itu, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun.
4. Tempat Pelaksanaan
Terdapat perbedaan tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat. Dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia oleh Ahmad Sarwat, ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat – Mekkah (Masjidilharam) – Arafah – Muzdalifah – Mina. Sedangkan umrah meliputi miqat – Mekkah (Masjidilharam). Tawaf dan sai untuk umrah dilaksanakan di Madjidilharam.
5. Kekuatan Fisik
Perbedaan haji dan umrah juga terletak pada kesiapan fisik bagi para jamaah. Haji membutuhkan waktu yang lebih lama dan rangkaian yang lebih panjang daripada umrah. Sehingga, kekuatan fisik jamaah haji lebih besar dibandingkan dengan jamaah umrah.
Tentunya masih banyak perbedaan antara Haji dan Umrah, namun apa yang kami paparkan adalah sebagian besar yang paling bisa dirasakan semua orang. Jika kamu mengetahui perbedaan haji dan umrah yang belum kami tuliskan di atas, bantu kami dengan komen pada kolom komentar di bawah ini ya, terima kasih.
Wallahu a’lam
Sumber: Detik.com